RAPAT KOORDINASI PENDAMPINGAN HAK AKSES DAN PELATIHAN LKPM VIA SPIPISE (ON LINE) BAGI PERUSAAHAAN DI DPMPTSP KABUPATEN BANYUMAS
Rapat Koordinasi dipimpinan langsung oleh Ibu Herni Sulasti,SH MH selakau Kepala Dinas didampingi oleh Pejabat/Pelaksana Bidang P5PM,dengan hasil sebagai berikut :
Bahwa sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal pada Pasal 5 dan Pasal 12 menyebutkan bagi Perusahaan yang telah memperoleh Perizinan Penanaman Modal wajib membuat dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada BKPM, BPMPTSP Propinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota dilakukan secara dalam jaringan (daring) melalui SPIPISE (Sistem Pelayanan Informasi Perizinan dan Investasi Secara Elektronik). Dalam rangka penyampaian LKPM secara daring, perusahaan wajib mengajukan hak akses kepada BKPM melalui SPIPESE (Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik).
Bahwa sesuai dengan data SPIPISE pada DPMPPTSP Kabupaten Banyumas, terdapat beberapa Perusahaan /Badan Usaha yang seharusnya berkewajiban pelaporan LKPM tetapi belum melakukan pelaporan LKPM secara online, adapun yang menjadi kendalanya adalah karena belum mengajukan hak akses ke BKPM RI.
Sehubungan dengan hal tersebut, guna meningkatkan realisasi Investasi di Kabupaten Banyumas, maka dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Pendampingan permohonan Hak Akses pada 20 Perusahaan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan presentasi dari Sri Utami,SH Jabatan Kepala Seksi Pengendalian dan Pelaaksanaan Penanaman Modal denganmateri PERCEPATAN KINERJA REALISASI INVESTASI DI KABUPATEN BANYUMAS, dan dilanjutkan dengan pelatihan/simulasi aplikasi SPIPISE (sistem Pelayanan Informasi Perizinan Investasi secara elektronik ) guna permohonan hak aksek ke BKPM RI dan dilanjutkan simulasi pengisian LKPM.
Adapun kegiatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM memberi manfaat nyata bagi investor sebagai sarana komunikasi antara pemerintah dan perusahaan, dan sebagai sarana fasilitasi apabila terdapat kendala/hambatan yang dihadapi perusahaan. Kemudian bagi BKPM, LKPM akan menjadi media penyedia data perkembangan realisasi penanaman modal dan pemberi informasi mengenai permasalahan yang dihadapi perusahaan. Demikian pula bagi DPMPTSP di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, LKPM akan menjadi media untuk mengetahui perkembangan realisasi penanaman modal di Daerah, serta untuk mengetahui informasi mengenai permasalahan dan hambatan yang dihadapi perusahaan.