Sosialisasi LKPM Online
Senin (05/12) silam, bertempat di Ruang Rapat BPMPP Kabupaten Banyumas diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Penanamaman Modal dan LKPM Online. Acara ini diikuti oleh kalangan pelaku usaha, khususnya yang telah memilliki Izin Prinsip Penanaman Modal (IPPM).
Kapala BPMP Kabupaten Banyumas, Drs Asis Kusmunadani, M.Hum, berharap forum tersebut dapat menjadi media silaturahmi antara BPMPP dengan kalangan pelaku usaha, forum berbagi informasi, sekaligus apresiasi bagi pelaku usaha yang selama ini telah mengurus perizinan dalam menjalankan usahanya.
Secara umum, pelaku usaha atau penamam modal dengan nilai investasi di atas Rp 500 juta memiliki kewajiban menyampaikan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal). Hal ini penting untuk mengetahui perkembangan penanaman modal, penyerapan tenaga kerja, hingga kesulitan atau kendala yang dihadapi kalangan pelaku usaha di lapangan.
“LKPM untuk tahap konstruksi wajib disampaikan setiap triwulan, adapun LKPM tahap produksi atau operasional disampaikan per semester,” kata Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian (Bidang Bangdal) BPMPP Sumardi, S.H,. M.Hum.
Meskipun nilai investasinya di bawah Rp 500 juta akan tetapi sudah memiliki IPPM, maka pemegang izin wajib menyampaikan LKPM. Laporan tersebut dibuat berdasarkan lokasi proyek atau kegiatan usaha. Bagi usaha yang berkantor pusat di Pekalongan dan memiliki cabang di Purwokerto, misalnya, penyampaian LKPM adalah untuk kondisi usaha di kantor cabang setempat (Purwokerto).
Seiring perkembangan teknologi, kini penyampaian LKPM dapat dilakukan secara online. Untuk mendukung hal itu pelaku usaha dihimbau agar mengajukan hak akses LKPM Online ke BKPM RI (lkpmonline.bkpm.go.id). Untuk keperluan tersebut, pemohon akses dapat berkonsultasi ke Bidang Bangdal BPMPP. (*)