Sosialisasi Kode Etik Bagi PNS BPMPP Kabupaten Banyumas
SOSIALISASI KODE ETIK BAGI PNS BPMPP KABUPATEN BANYUMAS
PENGERTIAN KODE ETIK
Dalam kaitannya dengan pekerjaan, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar perilaku pegawai. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu pekerjaan yang diterjemahkan kedalam standar perilaku pegawai. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
FUNGSI KODE ETIK
- Agar PNS terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
- Untuk mengatur etika terhadap dirinya sendiri, mengatur etika hubungan terhadap atasan, mengatur etika hubungan terhadap rekan sejawat, mengatur etika hubungan terhadap bawahan, mengatur etika hubungan terhadap tim Pembina dan tim teknis, mengatur etika hubungan terhadap masyarakat dan pemohon perizinan dan mengatur etika hubungan terhadap media masa.
- Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku PNS agar lebih bertanggung jawab pada pekerjaannya.
- Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang melakukan pekerjaannya dalam melaksanakan tugas.
Sehingga dapat diaktualisasikan secara objektif dalam memberikan pelayanan yang prima yang efektif dan efesien kepada masyarakat (publik), sehingga mampu memberikan asumsi dan penilaian yang positif serta sebagai bentuk perilaku yang teladan.
Bentuk sosialisasi dan pemahaman kode etik bagi PNS berlandaskan Peraturan Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Banyumas Nomor 100 Tahun 2014 Tentang Kode Etik Pegawai Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Banyumas. Karenanya, melalui kegiatan ini diupayakan untuk menjaga, menjiwai dan menerapkan nilai-nilai kode etik sebagai PNS.
Kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi sekaligus mengimplementasikan nilai-nilai kode etik.