Temu Usaha Lintas Stakeholders Periode Oktober 2014

Temu Usaha Lintas Stakeholders Periode Oktober 2014


Purwokerto. Bertempat di Hotel Horison Purwokerto, Selasa 14 Oktober 2014, dalam rangka peningkatan koordinasi dan kerjasama instansi pemerintah dengan dunia usaha di Kabupaten Banyumas telah digelar acara Temu usaha Lintas Stakeholders periode Oktober 2014. Acara untuk yang dimaksudkan sebagai media komunikasi, koordinasi dan kemitraan usaha/investasi itu dibuka oleh Sekda Kabupaten Banyumas, Ir. Wahyu Budi Saptono, MSi yang mewakili Bupati Banyumas.
Bupati memberikan sambutan pada acara temu usaha lintas stakeholders kepada seluruh peserta temu usaha, para kepada SKPD, camat, lurah, aosiasi pengusaha, kalangan perbankan dan anggota paguyuban UMKM Kab. Banyumas.
Dalam sambutannya Bupati Banyumas menegaskan bahwa komitmen dan tekad mengemangberdayakan sekaligus memfasilitasi kemitraan antar pelaku usaha dengan instansi pemerintah serta lembaga terkait penanaman modal kini dan ke depan semakin strategis. Bukan hanya untuk peningkatan kualitas dan kuantitas usaha kalangan pengusaha/investor di daerah dan antar daerah, tetapi sekaligus untuk memperkuat daya saing kualitas dan kuantitas produk usaha di daerah/lokal.
Bupati Banyumas juga menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap pelaksanaan kegiatan temu usaha lintas stakeholders 2014 dengan 150 pelaku usaha lokal/ UMKM yang mengambil tema: “Membranding produk lokal menyongsong MEA 2015”. Harus diakui, produsen produk lokal / UMKM di Kabupaten Banyumas memiliki banyak merek produk yang sudah tersebar luas di berbagai daerah bahkan ada yang sudah mampu bersaing dengan produk asing baik dalam atau luar negeri. Namun demikian, data di Perindagkop Kab. Banyumas menyebutkan hanya 30% produk / merek dari UMKM Banyumas yang sudah memiliki merek yang legal, sudah mendapatkan legalitas merek dari Kemenkum HAM RI.
Fakta ini sekaligus memprihatinkan, bukan hanya akan menghentikan merek lokal berkembang ke daerah / Negara lain, dan diterima pasar lebih, bahkan bisa dimungkinkan hilang ditelan merek lainnya yang beredar legal. Atas dasar kondisi tersebut, kebutuhan merek yang legal dalam setiap produk yang dihasilkan oleh pengusaha/ UMKM di Kabupaten Banyumas hendaknya dilegalisasikan melalui regulasi dan peran regulator untuk memfasilitasi merek produk lokal mendapatkan hak merek (HAKI) dari kementrian terkait.
Ada 3 narasumber temu usaha lintas stakeholders 2014 yang membahas sesuai dengan tema yang menjadi tugas masing-masing. Tujuan utama mengundang mengundang nara sumber dari Kementrian Hukum dan HAM, ADI SUPANTO, SH,MH; adalah untuk mendapatkan data dan informasi seputar bagaimana mekanisme dan prosedur yang sederhana dan mudah bagi pelaku usaha sekelas UMKM lokal sehingga merek-merek produk lokal bisa didaftarkan dan mendapatkan legalitasnya. Demikian pula narasumber dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prop Jateng, yang dibawakan oleh Benny Suswantoro, memaparkan tentang lalu lintas dan peredaran produk-produk lokak dalam menyonmgsong MEA 2015. Harus diakui, di Jawa Tengah juga baru 35% merek lokal yang benar-benar legal secara HAKI, itu pun merek-merek sederhana dari bahan pangan dan olahan. Padahal legalitas merek bagi pelaku usaha tidak hanya mementukan masa depan produk di masa datang, tetapi sekaligus berpengaruh pada masa depan pasar produk itu sendiri. Bukan tidak mungkin meskipun dikenal merek bagus dan produk dengan pasar yang baik pada masa lalu, menghadapi MEA 2015 merek-merek lokal bisa rontok karena kalah pasar dan kualitas dengan merek asing.
Untuk alasan itu, panitia temu usaha juga menghadirkan success story, pengusaha muda Banyumas, Rizky Dwi Rahmawan, yang dalam 5 tahun terakhir berhasil membranding merek lokal. Sweet Java yang kini pasarnya sudah mampu menembus pasar elite di hotel-hotel berbintang. Perjuangan keras dan tanpa kenal lelah telah mengantarkan salah satu merek ‘Sweet Java” dikenal luas dimana-mana. Rizky menyebutkan potensi merek produk Banyumas sebenarnya tidak kalah dalam hak muru produk, hanya saja untuk mengurus legalitasmerek produk banyak dari pelaku usaha lokal yang ogah-ogahan. Hal ini lantaran pengurusan merek di kemenkum HAM RI baik lewat Dinas terkait atau konsultan, apalagi diurus sendiri, biayanya sangat mahal untuk ukuran UMKM Banyumas. Atas dasar fakta tersebut, narasumber yang juga merupakan Direktur Mekanira Nusantara Purwokerto menyarankan agar pelaku usaha/ UMKM pro aktif mencari informasi lengkap sekaligus regulator (pusat – daerah) turut bersama-sama memperjuangkan dan memfasilitasi pengurusan merek secara tuntas. Jangan dibiarkan UMKM / pengusaha lokal berjuang sendiri, agar mereka benar-benar dapat mengembangkan merek-merek lokal untuk diperkenalkan dan bahkan menjadi pemain dalam pasar bebas ASEAN 2015 kelak.
Untuk merespon masalah-masalah legalitas merek ini, antar regulator daerah dan pusat harus bekerjasama dan berkoordinasi agar nasib merek lokal dapat dikembangkan lebih baik lagi khususnya menghadapi MEA 2015.
Moderator, Agus Nur Hadie, MSi, menyimpulkan bahwa mengingat pasar bebas ASEAN 2015 sudah didepan mata, maka sekaranglah saatnya pelaku usaha yang telah memiliki merek/brand produk baik kalangan pengusaha besar atau UMKM di Kab. Banyumas untuk segera mengurus HAKI merek di Kemenkumham RI. Karena sebagaimana yang perintahkan Kemenkumham RI, pengurusan merek harus segera dilakukan sebelum direbut orang lain dan UMKM lokal sendiri yang merugi. Karena prinsip pengurusan lulus uji merek adalah merek harus memiliki kekhasan dan beda baik dalam ucapan, tulisan, symbol atau bahkan pemaknaan. Hindari logo, tulisan atau gambar yang sudah pernah ada, atau mirip-mirip ada di pasar dan kreatiflah untuk menciptakan logo produk sendiri demi masa depan pasar dan produk UMKM / pengusaha lokal yang berdaya saing. Maka uruslah merek produk UMKM Banyumas sebelum direbut UMKM daerah / pengusaha asing lainna, karena prinsip Kemenkum HAM RI dalam pengurusan Merek adalah first come first service, siapa datang mendaftarkan diri mereknya lebih dulu, dialah yang berhak mendapatkan legalitas merek di kemudian hari.
Akhirnya, 150 UMKM dan SKPD terkait, menyatakan setuju dan bersepakat untuk lebih serius dan tuntas mengurus merek di Kementrian terkait demi mampu menjadi pelakun utama pasar menyongsong MEA 2015. Kesepakatan dan komitmen itu terungkap lewat berbagai pendapat dalam diskusi dimana seluruh peserta menyimak simpulan Temu Usaha 2014 untuk ditindaklanjuti dalam aksi nyata: kesadaran baru UMKM Banyumas membranding merek Produk Lokal Banyumas, untuk masa depan produk lokal yang baik dalam merespon dinamika dan tuntutan pasar bebas ASEAN 2015!. ***

(Dilaporkan oleh Tasroh, S.S.,MPA,.MSc