Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas merupakan perangkat daerah yang memiliki peran dan fungsi strategis dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan penanaman modal di Kabupaten Banyumas. DPMPTSP Kabupaten Banyumas memiliki tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal serta pelayanan terpadu satu pintu. Selain tugas internalnya, DPMPTSP Kabupaten Banyumas memiliki peran vital sebagai Koordinator Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Banyumas. Sebagai koordinator MPP, DPMPTSP berfungsi sebagai "tuan rumah" dan pengelola integrasi berbagai jenis layanan publik dalam satu tempat.
Misi
Mewujudkan Kepuasan Masyarakat Atas Pelayanan Kemudahan Berusaha dan Non Berusaha
Visi
Terselenggaranya Pelayanan Publik Berkelas Dunia melalui Mal Pelayanan Publik
Motto
Rika Puas Inyong Bungah
Alamat
Jalan Jendral Soedirman Nomor 540 Purwokerto Telp. (0281) 627965, 624521 Fax. (0281) 624521 Gmail. dpmpptspkabbanyumas@gmail.com