apa itu MPP Keliling ?
01 Oct 2025
Sebelum adanya inovasi MPP Keliling (Mal Pelayanan Publik Keliling), pelayanan publik di Kabupaten Banyumas masih terpusat di wilayah perkotaan, khususnya Purwokerto. Hal ini menyulitkan warga di pelosok yang memiliki keterbatasan akses transportasi dan fasilitas. Menurut BPS Banyumas 2023, 36,5% penduduk tinggal di pedesaan, dan 18% penduduk usia kerja tidak aktif akibat keterbatasan akses layanan administrasi seperti KTP dan NPWP. Dampaknya adalah rendahnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, terutama di wilayah kecamatan.
Beberapa permasalahan utama yang diidentifikasi meliputi ketimpangan akses layanan antara wilayah urban dan rural, kesulitan yang dihadapi kelompok rentan (lansia, penyandang disabilitas, masyarakat miskin), rendahnya efisiensi layanan lintas sektor, serta minimnya partisipasi masyarakat.
MPP Keliling hadir untuk menjangkau kelompok rentan dan masyarakat di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Tujuannya adalah mendekatkan pelayanan publik yang terintegrasi dan berkualitas ke seluruh lapisan masyarakat.
Target kinerja tahunan MPP Keliling mencakup:
Cakupan wilayah pelayanan MPP Keliling meningkat yaitu seluruh kecamatan di Kabupaten Banyumas sejumlah 27 kecamatan.
Peningkatan jumlah layanan terintegrasi dari lintas instansi
Peningkatan indeks kepuasan layanan publik di daerah menjadi minimal 90%.
Pelaksanaan inovasi MPP Keliling berlandaskan pada:
Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Menteri PAN-RB No. 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
Peraturan Bupati Banyumas No. 19 Tahun 2021 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Dasar hukum ini memberikan legitimasi sekaligus mendorong inovasi pelayanan publik yang lebih adaptif dan menjangkau seluruh elemen masyarakat.
Berdasarkan data BPS Kabupaten Banyumas (2023):
Jumlah penduduk: 1.817.947 jiwa, dengan 70% tersebar di wilayah perdesaan.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM): 72,14 – kategori sedang, namun masih di bawah rata-rata Jawa Tengah (74,23).
Akses pelayanan publik (Transportasi, Internet, dan Layanan Administrasi) di desa rendah – hanya 38% desa yang memiliki kantor pelayanan multifungsi.
Data ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk menghadirkan layanan publik yang mobile, mudah diakses, dan menyeluruh.
Kebaruan/Nilai Tambah
MPP Keliling di Banyumas muncul untuk mengatasi ketimpangan akses layanan publik antara pusat kota dan desa, di mana 70% penduduk tinggal di wilayah terpencil dengan keterbatasan akses. Ide ini lahir karena banyak warga kesulitan memperoleh dokumen penting seperti NIB, KTP, NPWP dan dokumen penting lainnya, serta tingginya angka kemiskinan dan rendahnya fasilitas pelayanan di desa. Pemerintah Kabupaten Banyumas, melalui DPMPTSP, mencetuskan konsep layanan keliling yang proaktif mendatangi masyarakat, bukan sebaliknya. Kebaruan inovasi ini terletak pada pendekatan pelayanan bergerak terpadu yang menggabungkan beberapa jenis layanan lintas instansi dalam satu kegiatan, yang dikembangkan melalui kolaborasi lintas sektor dengan fokus pada solusi kebutuhan nyata masyarakat.
MPP Keliling unik karena menggunakan pendekatan jemput bola, langsung menjangkau masyarakat di pelosok dan wilayah 3T. Layanan ini mengintegrasikan berbagai administrasi seperti KTP, BPJS, NIB, dan lain sebagainya dalam satu kunjungan, memudahkan warga tanpa harus berpindah tempat.
Inovasi ini meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dengan meminimalkan duplikasi proses dan birokrasi. Kegiatan layanan multifungsi melayani banyak jenis layanan sekaligus, menghemat waktu dan biaya masyarakat. Banyumas merupakan salah satu daerah awal yang menerapkan model MPP bergerak secara sistematis dan berkelanjutan. Tahapan pelaksanaannya mencakup pemetaan wilayah prioritas, penjadwalan kunjungan berbasis data kependudukan, serta evaluasi kepuasan secara langsung.