Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
12 Mar 2026 00:00
Sesuai dengan SE Nomor 100.3.4/6/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, kami berkomitmen untuk menjaga marwah ASN yang bersih dan melayani.
Hari Raya adalah momen kesucian, mari kita jaga kesucian tersebut dengan: 🚫 Tolak Gratifikasi dalam bentuk uang, bingkisan/parsel, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya. 🚫 Tidak Meminta dana atau hadiah sebagai THR kepada masyarakat maupun stakeholder.
Mari jadi ASN Banyumas yang Berintegritas. Berani Menolak, Berani Jujur!