IZIN PEMANFAATAN TANAH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANYUMAS MUDAH DAN JELAS
Halo Masyarakat Banyumasβ¨
Kini pengajuan Izin Pemanfaatan Tanah Pemerintah Daerah (IPTPD) semakin mudah dan jelas. Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan, mekanisme dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, hingga produk layanan yang diterbitkan.
π Jangka waktu pelayanan: 6 (enam) hari kerja
π° Biaya/Tarif: Terdapat retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
π Produk layanan: SK Izin Pemanfaatan Tanah Pemerintah Daerah
Untuk informasi dan pengajuan, kunjungi:
π https://perizinan.banyumaskab.go.id/
π Telp. 0281-7775-030
π¬ WhatsApp 0852-9247-2536
DPMPTSP Kabupaten Banyumas
"Melayani dengan Cepat, Mudah, dan Transparan"
#DPMPTSPBanyumas #DPMPTSP #KabupatenBanyumas #PelayananPublik #Perizinan #IPTPD #IzinPemanfaatanTanah #PelayananPerizinan #Banyumas #PelayananPublikBanyumas