IZIN PEMANFAATAN TANAH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANYUMAS MUDAH DAN JELAS

20 Jan 2026 00:00
IZIN PEMANFAATAN TANAH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANYUMAS MUDAH DAN JELAS

Halo Masyarakat Banyumas✨ 

Kini pengajuan Izin Pemanfaatan Tanah Pemerintah Daerah (IPTPD) semakin mudah dan jelas. Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan, mekanisme dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, hingga produk layanan yang diterbitkan.


πŸ“Œ Jangka waktu pelayanan: 6 (enam) hari kerja

πŸ’° Biaya/Tarif: Terdapat retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

πŸ“„ Produk layanan: SK Izin Pemanfaatan Tanah Pemerintah Daerah


Untuk informasi dan pengajuan, kunjungi:

🌐 https://perizinan.banyumaskab.go.id/ 

πŸ“ž Telp. 0281-7775-030

πŸ’¬ WhatsApp 0852-9247-2536


DPMPTSP Kabupaten Banyumas

"Melayani dengan Cepat, Mudah, dan Transparan"


#DPMPTSPBanyumas #DPMPTSP #KabupatenBanyumas #PelayananPublik #Perizinan #IPTPD #IzinPemanfaatanTanah #PelayananPerizinan #Banyumas #PelayananPublikBanyumas