DPMPTSP Hadiri Sosialisasi Penerapan Peraturan BPOM di Bidang Obat dan Kosmetik
DPMPTSP Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan Sosialisasi Penerapan Peraturan BPOM di Bidang Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik pada Selasa (3/2/2026) bertempat di Aula Dekranasda Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKes) UNSOED, Grendeng, Purwokerto.
Kegiatan ini dihadiri oleh 87 peserta yang berasal dari DPMPTSP Banyumas Raya, Dinas Kesehatan, Dinperindag, Dinas Pertanian, perusahaan jamu, HIPMI, Ikatan Apoteker Indonesia, Ikatan Ahli Farmasi, dosen, peneliti, mahasiswa UNSOED, serta STIKES. Acara dibuka oleh Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan UNSOED dan dilanjutkan sambutan dari Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banyumas, Bapak Gidion, S.Si., M.Sc.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan sejumlah materi penting, antara lain tata cara registrasi obat bahan alam, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan notifikasi kosmetik; regulasi penandaan dan klaim; serta regulasi sertifikasi CPOTB dan CPKB. Kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab, istirahat dan salat (isoma), serta desk konsultasi regulasi untuk memberikan pendampingan langsung kepada peserta.
Melalui kegiatan ini diharapkan para pelaku usaha dan pemangku kepentingan dapat memahami ketentuan regulasi BPOM secara lebih komprehensif, sehingga produk yang dihasilkan memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat bagi masyarakat.