DPMPTSP Kab.Banyumas berkomitmen dalam mendukung kemudahan berusaha pada masa peralihan OSS 1.1 ke OSS RBA
Mulai tanggal 2 Juni 2021, proses pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS mulai dilaksanakan.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, dan lebih rinci diatur pada Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Terkait hal tersebut, DPMPTSP Kab.Banyumas berkomitmen dalam mendukung kemudahan berusaha pada masa peralihan OSS 1.1 ke OSS RBA diwujudkan dengan pelayanan over time.